GarudaGlobal.net - Juru Bicara Pengadilan Negeri Pati Retno Lastiani disiram air mineral kemasan gelas di ruang audiensi pada Jumat, 9 Oktober 2026. Pelaku adalah koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono alias Botok, setelah Retno menolak tantangan sumpah pocong terkait tudingan suap Rp1 miliar. Mahkamah Agung segera melaporkan kekerasan itu ke polisi dan mengecam keras aksi intimidasi terhadap aparatur peradilan.
Insiden terjadi saat AMPB menggelar audiensi mengawal persidangan dugaan pencurian mesin kapal. Botok menuding ada hakim PN Pati menerima suap senilai Rp1 miliar. Ia menantang Retno melakukan sumpah pocong untuk membuktikan integritas pengadilan.
Retno menolak tantangan itu lalu meninggalkan ruang audiensi. Botok kemudian menyiramkan air mineral kemasan gelas ke arahnya. Seragam kedinasan juru bicara basah di hadapan massa yang hadir.
Kronologi Penyiraman Juru Bicara PN Pati dan Respons MA
Mahkamah Agung merespons cepat melalui Juru Bicara MA, Hakim Agung Heru Pramono. Lembaga tertinggi peradilan melaporkan kekerasan fisik yang menimpa aparatur sipil ke pihak berwajib.
"Jadi, kalau sudah melaporkan ke yang berwajib tentunya kita serahkan sepenuhnya kalau itu berkaitan dengan apa namanya perbuatan tindak pidana. Yang prosesnya kita tidak akan melakukan intervensi dan sebagainya. Kami serahkan apakah memang benar perbuatan yang bersangkutan itu termasuk dalam kategori tindak pidana," ujar Heru Pramono, Juru Bicara Mahkamah Agung.
Heru menegaskan masyarakat berhak merasa tidak puas terhadap penanganan perkara. Penyaluran ketidakpuasan harus lewat mekanisme sah, bukan tindakan fisik.
"Ketidakpuasan tersebut hendaknya disalurkan melalui mekanisme yang sah, baik melalui upaya hukum maupun mekanisme pengaduan, bukan dengan tindakan yang merendahkan martabat lembaga peradilan," lontar Heru.
Pimpinan MA menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus dukungan penuh kepada Retno Lastiani dan seluruh jajaran PN Pati.
"Pimpinan Mahkamah Agung menyayangkan kejadian tersebut dan menyampaikan keprihatinan serta dukungan kepada Saudara Retno Lastiyani beserta seluruh jajaran dari Pengadilan Negeri Pati. Tindakan penyiraman tersebut tidak dapat dibenarkan dalam penyampaian pendapat, masukan, maupun pengaduan kepada pengadilan," tegas Heru.
Batas Kritik Resmi dan Kekerasan di Ruang Audiensi
Peristiwa ini menegaskan ruang audiensi pengadilan harus steril dari intimidasi. Kritik terhadap proses hukum tetap terbuka lebar lewat jalur pengaduan resmi atau upaya hukum.
Tindakan fisik terhadap petugas yang menjalankan fungsi komunikasi justru melemahkan posisi masyarakat yang ingin mengawasi peradilan. MA memilih jalur pidana agar kasus tidak berhenti di level internal.
Penyelidikan polisi terhadap Botok dan AMPB kini berjalan sejajar dengan penegasan institusi. Aparatur peradilan mendapat jaminan perlindungan saat menjalankan tugas resmi di ruang publik.