Mundurnya Jampidsus Febrie Adriansyah dan Dampak Risiko Sentimen Pasar BUMN

Jampidsus Febrie Adriansyah

garudaglobal.net — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu, 11 Juli 2026, setelah terseret dalam pusaran penyidikan dugaan korupsi komoditas batu bara PT PLN. Kasus yang ditangani Kortastipidkor Polri ini memicu perhatian serius dari pelaku pasar terkait kepastian hukum investasi sektor energi.

Ketidakpastian regulasi dan penegakan hukum akibat mundurnya pejabat tinggi kejaksaan ini dinilai berisiko memengaruhi sentimen tata kelola korporasi negara. Langkah penegak hukum menggeledah 13 lokasi strategis mempertegas eskalasi risiko hukum pada rantai pasok energi nasional.

Implikasi Pengunduran Diri Terhadap Stabilitas Kejaksaan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin bergerak cepat menerima pengunduran diri tersebut guna meminimalisasi benturan kepentingan. Kejaksaan Agung memastikan operasional penanganan kasus korupsi korporasi kakap lainnya tetap berjalan normal.

“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anang pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Baca Juga :  KPK Bedah Risiko Sistemik Korupsi Anggaran di Sektor Otoritas Keuangan

Aset Pribadi dalam Radar Hukum Kortastipidkor Polri

Sebelum mundur, Febrie menggelar konferensi pers pada Jumat, 10 Juli 2026, untuk memberikan klarifikasi mengenai kepemilikan sejumlah aset yang masuk dalam daftar sita penyidik kepolisian. Ia mengakui rumah di Sentul, Bogor, adalah properti miliknya namun membantah kepemilikan bisnis di Cipete.

“Yang kedua tentang rumah Sentul ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama,” ungkap Febrie saat memberikan keterangan resmi. Penemuan barang bukti berupa emas batangan dan dokumen transaksi kini menjadi fokus utama penyidik untuk menghitung total kerugian negara. ***

By Hari