Menteri Kebudayaan Tetapkan Hari Kepercayaan, Kemitraan Strategis MUI Terabaikan

Menteri Kebudayaan Fadli Zon

garudaglobal.net — Menteri Kebudayaan Fadli Zon resmi menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa demi memperkuat legitimasi hukum komunitas adat, Senin (6/7/2026).

Namun, regulasi baru ini menuai respons kritis dari Majelis Ulama Indonesia karena dirumuskan tanpa melibatkan institusi keagamaan utama dalam kemitraan strategis pemerintah.

Langkah sepihak ini dikhawatirkan dapat memicu friksi regulasi dalam tata kelola toleransi nasional jika tidak diimbangi komunikasi antarlembaga yang inklusif.

“Belum ada komunikasi dengan MUI,” ungkap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Cholil Nafis kepada media, Selasa (7/7/2026).

Landasan Konstitusional Versus Harmonisasi Kebijakan Publik

Pemerintah menegaskan keputusan ini merujuk pada pemenuhan amanat Pasal 32 ayat 1 UUD 1945 serta implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Fadli Zon menyatakan penetapan ini bertujuan memberikan jaminan kepada masyarakat adat dalam memelihara serta mengembangkan nilai luhur budayanya secara merdeka.

“Ya kami belum tahu alasan tanggal itu dan urgensinya,” kata Cholil menambahkan tanggapannya mengenai keputusan tersebut, Selasa (7/7/2026).

Baca Juga :  Indonesia Rilis Buku Sejarah Nasional Baru, Akademisi Cermati Implikasi Kebijakan

Aspek Historis Kebijakan Dan Status Hari Libur Nasional

Pemilihan tanggal 13 Juli diklaim memiliki nilai historis karena bertepatan dengan pelaksanaan sidang BPUPKI dalam merancang konsensus dasar keberagaman bangsa.

Hingga saat ini, kementerian terkait dilaporkan belum menentukan keputusan final apakah hari peringatan baru tersebut akan dikategorikan sebagai libur nasional resmi.

Koordinasi lanjutan kini diperlukan untuk menyelaraskan persepsi publik serta menjaga kepastian iklim sosioreligi di tengah dinamika kebijakan sosial. ***

By Hari