garudaglobal.net — Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah hukum preventif guna memitigasi dampak kerugian ekonomi mikro di sektor informal. Wali Kota Eri Cahyadi resmi melaporkan dugaan praktik rent-seeking berupa jual beli stan di Sentra Wisata Kuliner Tambak Wedi ke pihak kepolisian.
Langkah taktis penegakan kepatuhan usaha ini diambil menyusul adanya keluhan dari lima pelaku usaha mikro yang menjadi korban komersialisasi aset daerah. Praktik ilegal yang melibatkan tata kelola paguyuban lokal tersebut dinilai mengganggu ekosistem bisnis dan program formalisasi UMKM Surabaya.
Kegagalan Mitigasi Risiko Pengawasan
Otoritas kota langsung menjatuhkan sanksi disiplin berupa pemindahan fungsi jabatan terhadap Lurah Tambak Wedi, Yusufian, yang dinilai gagal melakukan pengawasan lapangan. Manajemen kelurahan dinilai abai karena menyerahkan operasional aset sepenuhnya kepada paguyuban tanpa adanya audit kontrol berkala.
“Kan enggak bisa begitu. Maka itu harus ada pengawasan-pengawasan. Ini menjadi pembelajaran betul buat kepala dinas, kabag, juga camat dan lurah,” kata Eri Cahyadi di Gedung Sawunggaling, Kamis, 9 Juli 2026. Ia mengkritik keras bias informasi peninjauan yang hanya bersandar pada klaim sepihak pengelola komunal.
Kepastian Hukum Pelaku Usaha
Intervensi hukum pidana melalui polres dipandang krusial untuk mengembalikan kepastian investasi dan pemanfaatan fasilitas publik bagi para pedagang mandiri. Penertiban ini diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap netralitas aparatur sipil negara dalam mengelola instrumen ekonomi daerah.
“Jadi maka karena kita negara hukum ya kita selesaikan dalam polres,” tegas Eri pada Kamis, 9 Juli 2026. Otoritas kota berkomitmen membersihkan jalur distribusi ruang usaha dari segala bentuk pungutan non-prosedural demi menjaga stabilitas pendapatan domestik pelaku ekonomi hilir. ***
