garudaglobal.net — Praktik rangkap jabatan 30 Wakil Menteri ekonomi dan sektor strategis sebagai Komisaris BUMN memicu risiko tata kelola korporasi yang buruk. Fenomena dwi-fungsi ini dinilai berpotensi mengaburkan fungsi pengawasan profesional dan membebani keuangan perusahaan pelat merah melalui pendapatan ganda.
Pelanggaran Regulasi Penghasilan Pejabat Publik
Tindakan menduduki kursi dewan pengawas korporasi negara oleh pejabat kementerian aktif menciptakan benturan kepentingan yang tajam. Sektor bisnis negara yang menuntut profitabilitas tinggi justru rentan diintervensi oleh kebijakan politik praktis.
“Secara hukum ada aturan yang dilanggar seperti pejabat publik tidak boleh rangkap penghasilan,” ujar peneliti TII Asri Widayati pada Selasa, 1 Juli 2026. Berdasarkan data per Juli 2026, jajaran Wamen sektor ekonomi seperti Wamenkeu Suahasil Nazara di PLN dan Wamen BUMN terbukti masih terdaftar dalam jajaran komisaris aktif.
Stagnasi Fungsi Pengawasan Korupsi
Kelambatan institusi penegak hukum dalam merespons indikasi pelanggaran administrasi ini turut memperparah iklim investasi korporasi domestik. Kepercayaan pasar global terancam tergradasi akibat lemahnya penegakan aturan di tubuh perusahaan terbuka milik negara.
TII tercatat pernah melaporkan 33 Wamen dan satu pejabat Kantor Komunikasi Kepresidenan ke KPK terkait dugaan pelanggaran dwi-fungsi ini. Hingga saat ini, belum ada langkah penindakan konkret dari lembaga antirasuah tersebut dengan alasan kekurangan bukti formal. ***
