Malapraktik Estetika: Jeni Rahmadial Fitri Terjerat UU Kesehatan

Jeni Rahmadial Fitri

garudaglobal.net — Industri estetika Indonesia menghadapi risiko reputasi serius setelah Polda Riau menetapkan Direktur PT Arauna Beauty Clinic, Jeni Rahmadial Fitri, sebagai tersangka praktik kedokteran ilegal.

Mantan finalis ajang kecantikan nasional ini ditangkap paksa pada Selasa, 28 April 2026, karena terbukti menjalankan prosedur bedah invasif tanpa memiliki kompetensi maupun izin praktik resmi.

Penyidik mengungkap bahwa tersangka telah mengoperasikan kliniknya di Pekanbaru sejak 2019 dan melayani sedikitnya 15 pasien yang kini mengalami komplikasi medis hingga cacat permanen.

Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap klinik kecantikan yang dijalankan oleh figur publik, di mana popularitas seringkali mengaburkan verifikasi legalitas medis yang bersifat wajib.

Investigasi kepolisian menemukan bahwa tersangka memperoleh sertifikat pelatihan medis profesional melalui jalur koneksi pribadi, sebuah anomali besar dalam protokol pendidikan kedokteran berkelanjutan.

“Tersangka diduga melakukan tindakan medis tanpa kewenangan. Dari hasil penyelidikan, tindakan tersebut menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” ujar Kombes Ade Kuncoro pada 29 April 2026.

Tersangka yang tidak memiliki latar belakang pendidikan kedokteran ini nekat melakukan prosedur facelift dan pembedahan bibir dengan tarif mencapai Rp16 juta per tindakan operasional.

Baca Juga :  Strategi Kompetitif THGB Shiddiqiyyah: Dominasi Digital dan Seni Regional

Temuan ini mengungkap adanya disfungsi pada lembaga pelatihan kecantikan yang memberikan akses kompetensi medis kepada pihak luar, sehingga menciptakan risiko malapraktik sistemik di pasar estetika.

Status hukum tersangka diperberat dengan sikap tidak kooperatif selama proses penyelidikan, yang memaksa aparat melakukan penjemputan paksa di kediaman keluarganya di Bukittinggi.

Dampak dari kasus ini, Yayasan Puteri Indonesia secara resmi mencabut gelar yang disandang tersangka demi melindungi kredibilitas organisasi dari keterlibatan dalam tindak pidana kesehatan.

“Kami memutuskan secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya melekat pada Sdri. Jeni Rahmadial Fitri,” tulis pengumuman resmi yayasan, Rabu 29 April 2026.

Tersangka kini dijerat Pasal 429 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman denda finansial signifikan serta hukuman kurungan penjara.

Para pelaku bisnis estetika kini didesak untuk meningkatkan transparansi sertifikasi dokter mereka guna mengembalikan kepercayaan konsumen yang tergerus akibat kasus dokter gadungan ini. ***

By Maulana Ishaq