Langkah Hukum Erin Anthony Tangkis Risiko Reputasi Bisnis Akibat Fitnah

Erin Wartia Mantan Istri Andre Taulany

garudaglobal.net — Direktur Kreatif Sarein Indonesia, Rien Wartia Trigina atau Erin Anthony, mengambil langkah hukum agresif untuk memitigasi risiko reputasi bisnisnya pada Kamis, 30 April 2026.

Langkah ini merupakan respons strategis atas laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan oleh asisten rumah tangganya berinisial H ke Polres Metro Jakarta Selatan awal pekan ini.

Dalam dunia profesional, tuduhan kekerasan domestik merupakan ancaman serius bagi kredibilitas personal brand yang sedang dibangun Erin pasca-perceraiannya dengan Andre Taulany.

Laporan polisi bernomor LP/1680/IV/2026 yang menuduhnya melakukan kekerasan fisik kini dibalas dengan laporan balik terkait pencemaran nama baik di ruang digital.

Erin Anthony secara tegas membantah narasi yang berkembang di platform Threads dan mengklaim memiliki data pendukung kuat untuk menjaga integritas nama baiknya.

Tim hukumnya telah menyiapkan audit bukti berupa rekaman CCTV dan log komunikasi dengan agen penyalur tenaga kerja guna mematahkan spekulasi penahanan gaji dan aset korban.

“Sangat membantah. Ini mencemarkan nama baik saya. Semua bukti sudah saya pegang. CCTV, bukti chat ke penyalur, dan segala macam,” tegas Erin Anthony di markas kepolisian pada 29 April 2026.

Baca Juga :  Konflik Agraria di Cikatomas Berujung Pengeroyokan, Risiko Sosial Meningkat

Pendekatan berbasis bukti ini krusial untuk memastikan bahwa sentimen negatif di media sosial tidak mengganggu operasional bisnis modest wear yang tengah ia kembangkan.

Kepolisian kini mengelola dua berkas perkara yang saling berkaitan, yakni dugaan pelanggaran Pasal 466 KUHP dan dugaan pelanggaran UU ITE terkait fitnah di media sosial.

Penyidik akan melakukan sinkronisasi antara hasil visum pelapor H dengan bukti digital yang diserahkan oleh pihak Erin Anthony untuk menentukan kelanjutan status perkara.

“Laporan baru kita terima dan didisposisi ke unit yang menangani, lalu baru didalami terkait dugaan penganiayaan dimaksud,” jelas Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, pada 29 April 2026.

Transparansi dalam proses hukum ini menjadi indikator penting bagi publik dan pemangku kepentingan bisnis dalam menilai kepatuhan hukum dari kedua belah pihak. ***

By Eva