Skandal Komoditas: Korupsi Nikel Sultra Jerat Ketua Ombudsman RI

Ketua Ombudsman ditangkap

garudaglobal.net — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan langkah yudisial agresif dengan menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, terkait dugaan korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Penahanan yang dilakukan pada Kamis, 16 April 2026 ini memberikan sentimen negatif terhadap integritas lembaga pengawas di tengah upaya Indonesia memperbaiki iklim investasi sektor ekstraktif. Hery diduga menerima aliran dana sebesar Rp 1,5 miliar dari PT TSHI untuk memanipulasi perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kasus ini menjadi sorotan dunia usaha karena melibatkan intervensi otoritas pengawas publik dalam mengoreksi kebijakan kementerian teknis demi kepentingan korporasi tambang tertentu. Tersangka kini mendekam di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan 20 hari pertama.

Distorsi Kebijakan dan Kerugian Sektor Ekstraktif

Modus operandi yang diungkap tim Jampidsus melibatkan pengaturan beban bayar PNBP yang seharusnya ditentukan oleh Kementerian LHK, namun dikoreksi agar perusahaan dapat menghitung beban secara mandiri. Praktik ini menciptakan ketidakpastian regulasi dan potensi kerugian negara yang signifikan pada sektor nikel strategis di Sulawesi Tenggara.

Baca Juga :  Pencekalan Bos Djarum dan Sorotan Dunia pada Integritas Pajak Indonesia

Langkah Kejagung melakukan penggeledahan di rumah pribadi Hery dan kantor Ombudsman RI menandakan adanya investigasi mendalam terhadap kemungkinan keterlibatan aktor lain. Fokus penyidikan kini mengarah pada aliran dana lintas periode jabatan tersangka yang mencakup rentang waktu lebih dari satu dekade.

Ketegasan Yudisial terhadap Penyalahgunaan Wewenang

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari pembersihan tata niaga tambang nasional. “Pada hari ini, tim penyidik Jampidsus menetapkan Saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel,” kata Syarief pada 16 April 2026.

Kejaksaan juga mengonfirmasi nilai suap yang menjadi dasar kuat penetapan tersangka setelah melalui proses verifikasi bukti yang ketat. “Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp1,5 miliar rupiah,” tambah Syarief dalam keterangannya.

Ironi besar muncul mengingat Hery Susanto baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 oleh Presiden Prabowo Subianto enam hari sebelum penangkapan. Penegakan hukum ini diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan pasar terhadap pengawasan tata kelola sumber daya alam yang transparan dan akuntabel di level tertinggi.

Baca Juga :  Arus Mudik 2026: 143 Juta Orang Bergerak, Jalur Pantura Jadi Tumpuan Saat Tol Macet

Bagi para pelaku industri, kasus ini menjadi peringatan keras mengenai risiko kepatuhan (compliance risk) saat berinteraksi dengan pejabat publik di lembaga pengawas. Kejagung menjerat tersangka dengan pasal-pasal dalam KUHP baru yang mengatur hukuman berat bagi penyelenggara negara yang menerima gratifikasi terkait jabatan mereka. ***

By Hari