16
Apr
garudaglobal.net — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan langkah yudisial agresif dengan menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, terkait dugaan korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. Penahanan yang dilakukan pada Kamis, 16 April 2026 ini memberikan sentimen negatif terhadap integritas lembaga pengawas di tengah upaya Indonesia memperbaiki iklim investasi sektor ekstraktif. Hery diduga menerima aliran dana sebesar Rp 1,5 miliar dari PT TSHI untuk memanipulasi perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kasus ini menjadi sorotan dunia usaha karena melibatkan intervensi otoritas pengawas publik dalam mengoreksi kebijakan kementerian teknis demi kepentingan korporasi tambang tertentu. Tersangka kini mendekam di…
