13
Jul
garudaglobal.net — Pemerintah Indonesia secara resmi mengimplementasikan kebijakan tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) nol rupiah untuk penerbitan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB). Langkah strategis ini bertujuan memotong biaya transaksi ekonomi (transaction cost) bagi seluruh pelaku usaha komersial secara nasional. Kebijakan yang merupakan turunan dari Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja ini mengeliminasi spekulasi publik mengenai struktur biaya perizinan. Akses gratis ini dirancang untuk mendongkrak daya saing investasi global serta mendorong formalisasi sektor riil di dalam negeri. Asisten Deputi Bidang Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro KemenKopUKM, Muhammad Firdaus, memberikan konfirmasi mengenai restrukturisasi birokrasi yang tengah berjalan masif. "Untuk memutus stigma tersebut,…
