LGBTQ

Perpres 111/2025 Tempatkan Budaya LGBTQ Sebagai Ancaman Regulasi Pertahanan

Perpres 111/2025 Tempatkan Budaya LGBTQ Sebagai Ancaman Regulasi Pertahanan

garudaglobal.net — Pemerintah Republik Indonesia memperluas parameter doktrin pertahanan nasional dengan memasukkan aspek ketahanan sosial ke dalam instrumen regulasi makro. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, penyebaran budaya LGBTQ kini diklasifikasikan secara formal sebagai ancaman non-militer terhadap kedaulatan dan stabilitas negara. Langkah ini memicu restrukturisasi kebijakan di berbagai kementerian untuk menyusun materi edukasi pencegahan yang terintegrasi guna mengamankan aset sumber daya manusia nasional. Kalkulasi Risiko Strategis Terhadap Jati Diri Bangsa Asosiasi kemasyarakatan menilai keputusan hukum ini sebagai lompatan strategis dalam melihat ekosistem pertahanan dari sudut pandang ketahanan domestik yang holistik. Penguatan modal sosial dan stabilitas keluarga dipandang setara dengan…
Read More