Perpres 111/2025 Tempatkan Budaya LGBTQ Sebagai Ancaman Regulasi Pertahanan

Wamen Agama Muhammad Syafi'i

garudaglobal.net — Pemerintah Republik Indonesia memperluas parameter doktrin pertahanan nasional dengan memasukkan aspek ketahanan sosial ke dalam instrumen regulasi makro. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, penyebaran budaya LGBTQ kini diklasifikasikan secara formal sebagai ancaman non-militer terhadap kedaulatan dan stabilitas negara.

Langkah ini memicu restrukturisasi kebijakan di berbagai kementerian untuk menyusun materi edukasi pencegahan yang terintegrasi guna mengamankan aset sumber daya manusia nasional.

Kalkulasi Risiko Strategis Terhadap Jati Diri Bangsa

Asosiasi kemasyarakatan menilai keputusan hukum ini sebagai lompatan strategis dalam melihat ekosistem pertahanan dari sudut pandang ketahanan domestik yang holistik. Penguatan modal sosial dan stabilitas keluarga dipandang setara dengan kesiapan alutsista dalam menjaga kesinambungan pembangunan ekonomi jangka panjang.

“Ketahanan bangsa tidak hanya ditentukan oleh kekuatan militer, tetapi juga oleh kokohnya moral masyarakat, keluarga, dan pendidikan,” urai Ketua Umum DPP PUI Raizal Arifin pada Senin, 6 Juli 2026.

Standardisasi Kurikulum dan Kepastian Hukum Terintegrasi

Sebagai tindak lanjut regulasi pertahanan tersebut, otoritas terkait segera merumuskan standardisasi bahan ajar keagamaan untuk menekan volatilitas sosial di ruang publik. Kebijakan ini dikombinasikan dengan penggodokan draf hukum formal oleh lembaga keagamaan demi memberikan kepastian regulasi yang mengikat secara nasional.

Baca Juga :  Skandal Suap Pansus Haji: KPK Amankan USD 1 Juta Dana "Fee" Kuota

“Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” sebut Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis pada Minggu, 28 Juni 2026.

Kolaborasi lintas institusi ini dirancang untuk menciptakan stabilitas sosial-budaya yang terukur demi mendukung pertumbuhan daya saing ekosistem regional. ***

By Hari