13
Jul
garudaglobal.net — Sidang perdana kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp24,55 miliar resmi digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa mendakwa tiga pelaku atas dugaan rekayasa sistemik terhadap 391 dokumen pencairan dana jaminan sosial. Aksi kejahatan kerah putih (white-collar crime) ini berlangsung dalam rentang waktu yang sangat panjang, yakni dari tahun 2014 hingga 2024. Praktik ini mengeksploitasi kelemahan sistem pengawasan internal pada proses verifikasi klaim. Jaksa Penuntut Umum Arif Darmawan mengonfirmasi adanya penyalahgunaan wewenang administrasi untuk keuntungan finansial pribadi para terdakwa. "Ketiganya, secara tanpa hak, menerima hasil pencairan 391 pengajuan klaim JKK BP Jamsostek…
