Skandal Fraud Finansial BPJS Ketenagakerjaan Rp24,55 Miliar Mulai Disidangkan

BPJS Ketenagakerjaan

garudaglobal.net — Sidang perdana kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp24,55 miliar resmi digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa mendakwa tiga pelaku atas dugaan rekayasa sistemik terhadap 391 dokumen pencairan dana jaminan sosial.

Aksi kejahatan kerah putih (white-collar crime) ini berlangsung dalam rentang waktu yang sangat panjang, yakni dari tahun 2014 hingga 2024. Praktik ini mengeksploitasi kelemahan sistem pengawasan internal pada proses verifikasi klaim.

Jaksa Penuntut Umum Arif Darmawan mengonfirmasi adanya penyalahgunaan wewenang administrasi untuk keuntungan finansial pribadi para terdakwa. “Ketiganya, secara tanpa hak, menerima hasil pencairan 391 pengajuan klaim JKK BP Jamsostek tahun 2014 sampai 2024 yang telah direkayasa untuk digunakan bagi kepentingan pribadi,” paparnya dalam surat dakwaan, Minggu (12/07/2026).

Skandal ini menunjukkan urgensi audit forensik menyeluruh terhadap sistem pencairan dana jaminan sosial di Indonesia. Keterlibatan oknum internal menjadi faktor utama jebolnya dana mitigasi risiko pekerja tersebut.

Rincian Kerugian dan Alokasi Aliran Dana

Perkara ini melibatkan kolaborasi taktis antara sektor swasta dan oknum verifikator internal lembaga. Renu Arinta Shani, mantan HRD PT Mitra Adi Perkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera, didakwa menikmati aliran dana terbesar hingga Rp16,34 miliar.

Baca Juga :  Efisiensi Pengadaan Gembok Ditjenpas Rp92 Miliar Disorot, LKPP dan BPK Perlu Evaluasi

Dua mantan petugas verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho, bertindak sebagai pengaman dokumen di dalam sistem. Masing-masing diduga menerima bagian haram sebesar Rp5,94 miliar dan Rp1,63 miliar sebagai kompensasi atas kelolosan berkas fiktif.

Manipulasi Kuitansi Hospitalitas dan Skema Kickback

Modus operandi dilakukan dengan menyalahgunakan identitas kepesertaan karyawan untuk menyusun berkas klaim palsu. Terdakwa merekayasa nominal kuitansi rumah sakit secara signifikan guna mendongkrak nilai pencairan dana dari negara.

Setelah dana cair ke rekening peserta, Renu diduga menarik kembali sekitar 75 persen uang tersebut dan membagikannya kepada oknum verifikator sebagai kickback. Kegagalan tata kelola risiko ini menjadi evaluasi fundamental bagi kredibilitas manajemen jaminan sosial nasional. ***

By Hari