KPK Perkuat Penyidikan Kuota Haji 2024

Fouad Hasan Mansyur

GarudaGlobal.net — Lembaga antirasuah Indonesia memperketat penyelidikan dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyur.

Langkah ini menyusul pemeriksaan maraton pada Selasa, 16 Desember 2025, ketika mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dikonfrontir dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyidik menegaskan kembali estimasi kerugian negara yang melampaui Rp1 triliun.

Kami akan melakukan pemanggilan lanjutan untuk melengkapi informasi yang telah dihimpun dalam pemeriksaan sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu (17/12/2025).

Perluasan Kerangka Perkara

Gus Alex telah dua kali diperiksa, sementara Fuad Hasan Masyur akan menjalani pemeriksaan kedua. Pemanggilan ulang ini menandakan tahap penyelidikan yang semakin maju, seiring jaksa memperjelas konstruksi hukum dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Sejak 11 Agustus 2025, KPK telah memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyur. Perkara ini resmi masuk tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025.

Baca Juga :  Indikator Risiko Kebijakan Dalam Penundaan Rekening Warga Pati

Persoalan Regulasi

KPK mengumumkan temuan awal kerugian negara lebih dari Rp1 triliun berdasarkan koordinasi dengan BPK. Pada 18 September 2025, penyidik mengungkap potensi keterlibatan 13 asosiasi serta sekitar 400 biro perjalanan haji.

Panitia Khusus Angket Haji DPR juga menyoroti pembagian 20.000 kuota tambahan pada 2024 yang dinilai tidak selaras dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. KPK menyatakan pengumuman tersangka akan disampaikan setelah penyidikan tuntas.***

By Hari