GarudaGlobal.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pekan ini dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan surat panggilan telah dikirim sejak pekan lalu. “Kemungkinan di minggu ini,” ujarnya, Senin (25/12/2025).
Fokus pemeriksaan diarahkan pada finalisasi perhitungan kerugian negara dan verifikasi barang bukti hasil pemeriksaan lapangan di Arab Saudi. Jadwal pemeriksaan akan diumumkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada hari pelaksanaan.
Penyidik akan mengonfrontasikan temuan tersebut dengan keterangan Yaqut yang menyebut penggunaan diskresi karena keterbatasan kapasitas Mina. KPK menegaskan seluruh klaim harus diuji berbasis bukti.
IHPS I-2025 BPK mencatat 17 temuan penyimpangan penyelenggaraan haji 2024, termasuk pengisian 4.531 kuota yang tidak sesuai ketentuan dengan potensi beban keuangan Rp596,88 miliar. Estimasi sementara kerugian negara disebut telah melampaui Rp1 triliun.
Yaqut telah dua kali diperiksa KPK, masing-masing pada 7 Agustus dan 1 September 2025. KPK juga mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri terkait perkara ini.***
