GarudaGlobal.net — Kemendikdasmen memastikan administrasi pendidikan bagi murid korban banjir bandang akhir November 2025 di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tetap berjalan, termasuk penerbitan ulang ijazah dan transkrip nilai yang hilang.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti menyatakan kehilangan dokumen tidak boleh mengganggu akses pendidikan maupun kebutuhan administratif lain. “Kemendikdasmen memastikan bahwa seluruh proses penerbitan ulang, penggantian, dan pengesahan dokumen akan dilakukan secara mudah, cepat, dan tetap sesuai regulasi,” ujar Suharti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025.
Bencana banjir bandang tersebut memicu kerusakan fisik dan hilangnya berkas penting. Pemerintah mengarahkan dinas pendidikan membuka layanan khusus, mempercepat verifikasi, dan melakukan pendampingan.
Standar Kepatuhan: Permendikbudristek 58/2024
Suharti menegaskan layanan merujuk Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Regulasi itu mengikat seluruh proses penerbitan melalui tiga prinsip: validitas, akurasi, dan legalitas.
Validitas berkaitan dengan keaslian dokumen serta kemudahan memverifikasi kepemilikan. Akurasi menuntut presisi data. Legalitas memastikan prosedur memenuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk pada kondisi kahar.
Mekanisme Operasional: Nomor Sama, Ada Penanda Ulang
Penerbitan ulang dilakukan bila dokumen rusak atau hilang. Dokumen hasil penerbitan ulang memakai Nomor Ijazah Nasional yang sama, disertai keterangan penerbitan ulang. Pengesahan dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang menjabat saat penerbitan ulang.
Untuk dokumen bertanda tangan basah yang hilang, dasar penerbitan ulang merujuk hasil pindai yang wajib disimpan sekolah. Untuk ijazah sebelum tahun ajaran 2024/2025, tersedia surat keterangan pengganti ijazah dengan nilai hukum setara. Fotokopi ijazah dapat disahkan oleh sekolah atau dinas pendidikan.
Jika sekolah terdampak berat sehingga tidak bisa beroperasi, layanan dialihkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi, bahkan dapat diambil alih kementerian pada kondisi tertentu. Kemendikdasmen menyatakan koordinasi pendataan dilakukan untuk memastikan jumlah murid terdampak dan ketersediaan arsip digital.***
