garudaglobal.net – Kasus Timothy Ronald kini berada dalam tahap penyelidikan Polda Metro Jaya setelah adanya laporan dugaan penipuan investasi trading kripto. Aparat menilai laporan tersebut masih baru dan membutuhkan pendalaman terhadap bukti serta keterangan saksi.
Polisi Terima Laporan Dugaan Penipuan Investasi Kripto
Berdasarkan penelusuran aparat kepolisian, laporan dugaan penipuan trading kripto yang menyeret nama pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, telah resmi diterima Polda Metro Jaya pada Jumat (9/1/2026). Laporan tersebut diajukan oleh pelapor berinisial Y dan tercatat dengan nomor LP 227/I/2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa perkara ini masih dalam tahap awal.
“Bahwa benar Polda Metro Jaya sudah menerima laporan polisi pada tanggal 9 Januari 2026,” kata Budi.
Pada praktiknya, penyidik masih memerlukan waktu untuk menganalisis kronologi dan barang bukti yang dilampirkan pelapor.
Dugaan Janji Keuntungan Tinggi Jadi Fokus Awal
Dalam konteks tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 3 miliar setelah mengikuti arahan trading kripto. Secara faktual, korban disebut menerima tawaran investasi dengan janji potensi keuntungan 300 sampai dengan 500 persen.
Namun pada kenyataannya, aset kripto yang dibeli justru mengalami penurunan nilai signifikan. Akibatnya, nilai portofolio korban dilaporkan turun hingga minus 90 persen.

Akademi Crypto Disorot, Peran Pendiri Jadi Perhatian
Akademi Crypto dikenal sebagai platform edukasi aset digital yang berdiri sejak 2022 dan beroperasi melalui aplikasi Discord. Di luar itu, platform ini menawarkan modul pembelajaran, diskusi pasar harian, serta pandangan makro investasi dari para pendirinya.
Di sisi lain, muncul klaim di media sosial yang menyebut jumlah korban mencapai ribuan orang. Yang patut dicatat, klaim tersebut masih menunggu pembuktian hukum dan belum dikonfirmasi secara resmi oleh kepolisian.
Penyelidikan Berjalan, Publik Menanti Kepastian
Pada akhirnya, penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan pelapor dan saksi untuk klarifikasi pada Selasa (13/1/2026). Polisi juga mendalami dugaan pelanggaran UU ITE dan Undang-Undang Transfer Dana.
Sementara itu, hingga kini Timothy Ronald belum menyampaikan pernyataan resmi. Dalam sudut pandang ini, kasus tersebut menegaskan pentingnya kehati-hatian publik dalam menilai tawaran investasi berbasis figur populer di era digital.
