Kasus Timothy Ronald Masuk Tahap Penyelidikan, Laporan Dugaan Penipuan Kripto Diproses Polisi

Timothy Ronald

garudaglobal.net – Kasus Timothy Ronald kini berada dalam tahap penyelidikan Polda Metro Jaya setelah adanya laporan dugaan penipuan investasi trading kripto. Aparat menilai laporan tersebut masih baru dan membutuhkan pendalaman terhadap bukti serta keterangan saksi.

Polisi Terima Laporan Dugaan Penipuan Investasi Kripto

Berdasarkan penelusuran aparat kepolisian, laporan dugaan penipuan trading kripto yang menyeret nama pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, telah resmi diterima Polda Metro Jaya pada Jumat (9/1/2026). Laporan tersebut diajukan oleh pelapor berinisial Y dan tercatat dengan nomor LP 227/I/2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa perkara ini masih dalam tahap awal.
Bahwa benar Polda Metro Jaya sudah menerima laporan polisi pada tanggal 9 Januari 2026,” kata Budi.

Pada praktiknya, penyidik masih memerlukan waktu untuk menganalisis kronologi dan barang bukti yang dilampirkan pelapor.

Dugaan Janji Keuntungan Tinggi Jadi Fokus Awal

Dalam konteks tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 3 miliar setelah mengikuti arahan trading kripto. Secara faktual, korban disebut menerima tawaran investasi dengan janji potensi keuntungan 300 sampai dengan 500 persen.

Baca Juga :  Danantara Bangun Rantai Nilai Poultry Terintegrasi Bernilai US$7 Miliar

Namun pada kenyataannya, aset kripto yang dibeli justru mengalami penurunan nilai signifikan. Akibatnya, nilai portofolio korban dilaporkan turun hingga minus 90 persen.

Kronologi Awal Kasus dan Kerugian Korban
timothy ronald di acara akademi crypto – Foto akademi crypto

Akademi Crypto Disorot, Peran Pendiri Jadi Perhatian

Akademi Crypto dikenal sebagai platform edukasi aset digital yang berdiri sejak 2022 dan beroperasi melalui aplikasi Discord. Di luar itu, platform ini menawarkan modul pembelajaran, diskusi pasar harian, serta pandangan makro investasi dari para pendirinya.

Di sisi lain, muncul klaim di media sosial yang menyebut jumlah korban mencapai ribuan orang. Yang patut dicatat, klaim tersebut masih menunggu pembuktian hukum dan belum dikonfirmasi secara resmi oleh kepolisian.

Penyelidikan Berjalan, Publik Menanti Kepastian

Pada akhirnya, penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan pelapor dan saksi untuk klarifikasi pada Selasa (13/1/2026). Polisi juga mendalami dugaan pelanggaran UU ITE dan Undang-Undang Transfer Dana.

Sementara itu, hingga kini Timothy Ronald belum menyampaikan pernyataan resmi. Dalam sudut pandang ini, kasus tersebut menegaskan pentingnya kehati-hatian publik dalam menilai tawaran investasi berbasis figur populer di era digital.

Baca Juga :  Danantara Perluas Jejak Investasi Perhotelan di Arab Saudi
By Chandra