Eksploitasi Dokter Internship Jambi Picu Krisis Kepercayaan Sistem Kesehatan

Pemakaman Dr Myta Aprilia Azmy

garudaglobal.net — Kematian dr. Myta Aprilia Azmy di Jambi pada 1 Mei 2026 mengungkap risiko operasional masif dalam program pemenuhan tenaga kesehatan di rumah sakit daerah.

Hasil audit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengonfirmasi adanya eksploitasi jam kerja yang melampaui regulasi nasional dan kegagalan manajemen rumah sakit dalam memberikan perlindungan medis bagi stafnya.

Tragedi ini menjadi preseden buruk bagi kredibilitas wahana internship dokter Indonesia, di tengah upaya pemerintah melakukan transformasi sumber daya manusia kesehatan secara global.

“Dokter MMA selama periode Februari–April bertugas di UGD dengan jam kerja yang melebihi batas ketentuan,” ungkap Plt Irjen Kemenkes, Rudi Supriatna Nata Saputra, pada Kamis (7/5/2026).

Investigasi menemukan bahwa efisiensi biaya operasional di RSUD KH Daud Arief diduga dilakukan dengan melimpahkan beban kerja dokter organik sepenuhnya kepada peserta magang.

Kemenkes juga mendeteksi adanya manipulasi data kehadiran secara sistematis untuk menutupi jam kerja ilegal yang mencapai lebih dari 48 jam per minggu tanpa adanya kompensasi tambahan.

Ketidakhadiran dokter senior di ruang jaga memaksa dokter muda menanggung risiko medis tinggi sendirian, yang berujung pada menurunnya standar keselamatan pasien dan tenaga medis.

Baca Juga :  Status Walikota Madiun: KPK Putuskan Nasib Maidi dalam 24 Jam

“Wahana ini kita freeze, untuk sementara tidak menjadi wahana sampai nanti hasil investigasi keseluruhan keluar,” tegas Dirjen SDM Kesehatan, Yuli Farianti.

Temuan kritis lainnya mencatat kegagalan rumah sakit dalam menyediakan stok obat antibiotik esensial dan sarana evakuasi darurat bagi tenaga kerja internal yang sedang kritis.

Dr. Myta terpaksa mencari obat secara mandiri di luar fasilitas tempatnya bertugas, sementara evakuasi medis dilakukan tanpa menggunakan unit ambulans resmi rumah sakit.

Sentimen negatif pasar kerja tenaga kesehatan semakin menguat setelah terungkapnya budaya intimidasi terhadap peserta yang berani menyuarakan kritik di platform media sosial.

Kebijakan pembekuan wahana ini diharapkan menjadi langkah korektif bagi rumah sakit lain agar tidak memperlakukan tenaga profesional sebagai tenaga kerja murah berupah rendah.

Ketua Umum PDUI, Ardiansyah Bahar, mendesak adanya kepastian status hukum bagi peserta internship agar memiliki perlindungan yang setara dengan tenaga kerja formal lainnya.

“Ada persoalan struktural yang harus segera dibenahi, tidak bisa lagi dipandang sebagai kasus individual,” tegas Ardiansyah usai melakukan audiensi.

Baca Juga :  Skandal Narkoba BUMD Sumut: Bobby Nasution Kritik Efisiensi Fiskal dan SDM

Reformasi sistem internship kini menjadi keharusan bagi pemerintah guna menjaga stabilitas layanan kesehatan dan kepercayaan publik terhadap profesionalisme medis di Indonesia. ***

By Maulana Ishaq