DPR Tolak Pengalihan Dana Haji Rp 66,6 Miliar akibat Sanksi Saudi

Ibadah Haji - Dok Baznas

GarudaGlobal.net — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mendesak Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf bertindak tegas atas pemblokiran uang muka haji 2027 senilai 14 juta riyal atau Rp66,6 miliar oleh Arab Saudi. Pemblokiran oleh otoritas Saudi tersebut dipicu oleh tuduhan sengketa klaim pelanggaran asuransi pada operasional haji musim 2026.

DPR menegaskan penolakan atas skema pengalihan dana muka haji 2027 untuk menutup kewajiban finansial tahun sebelumnya karena berpotensi melanggar regulasi tata kelola keuangan negara. Kebijakan anyar hanya akan dipertimbangkan apabila pemerintah menyertakan bukti dokumen resmi yang menyatakan Indonesia tidak lagi memiliki alternatif penyelesaian lain.

Eskalasi Diplomasi dan Verifikasi Klaim Asuransi

Guna mengurai kebuntuan fiskal ini, pemerintah merespons melalui pengiriman nota diplomatik serta renegosiasi langsung dengan otoritas Kerajaan Arab Saudi. Langkah paralel dilakukan dengan menuntut pembuktian rincian data secara transparan atas klaim sanksi asuransi yang dituduhkan kepada pihak Indonesia.

Koordinasi kelembagaan ketat juga terus dilakukan bersama tim hukum pemerintah dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pendekatan ini diambil agar pemulihan alokasi dana muka senilai Rp66,6 miliar dapat terealisasi tanpa mengganggu struktur anggaran operasional haji mendatang.

Baca Juga :  KPK Beberkan Skema Kuota Haji 50:50, Tiga Individu Diidentifikasi Sebagai Pengendali

Skema Dana Cadangan Efisiensi Mitigasi Risiko

Sebagai langkah mitigasi risiko fiskal, pemerintah menyiapkan alokasi khusus dari dana efisiensi internal alih-alih menyerap uang muka milik calon jemaah 2027. “Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengonfirmasi telah melayangkan nota diplomatik resmi kepada pihak Saudi,” guna memulihkan status pembekuan rekening.

Langkah verifikasi data dan penetapan dana cadangan efisiensi ini diharapkan dapat menjaga solvabilitas serta integritas tata kelola dana haji nasional. Pemerintah optimistis jalur renegosiasi mampu mengembalikan peruntukan awal anggaran operasional haji secara penuh. ***

By Hari