Aktivis Komarullah Ditangkap Kembali Picu Ketidakpastian Hukum Digital

Aktivis M Ainun Komarullah

GarudaGlobal.net — Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan kembali terhadap aktivis media sosial Muhammad Ainun Komarullah tepat di depan Rutan Kebon Waru, Bandung, pada Senin (9/3/2026). Langkah ini dilakukan hanya beberapa menit setelah Komarullah menyelesaikan masa pidana enam bulan penjara pukul 11.18 WIB.

Tindakan tersebut memicu diskusi intensif di kalangan praktisi hukum mengenai risiko double jeopardy dan inefisiensi birokrasi peradilan. Komarullah yang merupakan admin akun @blackbloczone kini menghadapi pelimpahan tahap II ke Kejari Tanjung Perak terkait kasus serupa yang terjadi di Surabaya pada Agustus 2025.

Disparitas Yurisprudensi dan Risiko Investasi Hukum

Inkonsistensi putusan pengadilan menjadi sorotan tajam bagi kredibilitas sistem hukum Indonesia di mata internasional. Pada 6 Maret 2026, PN Jakarta Pusat memvonis bebas empat aktivis karena tidak terbuktinya hubungan kausal antara unggahan digital dan kerusuhan, berbanding terbalik dengan vonis PN Bandung terhadap Komarullah.

Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, dalam pernyataan resminya pada 9 Maret 2026, menegaskan bahwa praktik ini mencederai kepastian hukum. “Menangkap kembali seseorang pada hari pembebasannya melanggar asas keadilan masyarakat dan berpotensi melanggar asas ne bis in idem,” ungkap Usman.

Baca Juga :  Imlek 2026 Jakarta Dorong Aktivasi Ekonomi dan City Branding

Implikasi Strategis bagi Kebebasan Digital

Secara operasional, penangkapan tanpa jeda ini menunjukkan koordinasi antarwilayah kepolisian yang sangat ketat namun minim pertimbangan aspek rehabilitasi. YLBHI menekankan bahwa penegakan hukum yang tidak menghormati spirit putusan pengadilan sebelumnya dapat menciptakan chilling effect bagi ekosistem digital nasional.

Saat ini, Komarullah telah dibawa ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut tanpa kesempatan bertemu pihak keluarga. Ketegasan aparat dalam kasus ini diprediksi akan terus menjadi perhatian komunitas internasional, mengingat status Komarullah yang masuk dalam pantauan jaringan advokasi global.***

By Maulana Ishaq