garudaglobal.net — Keputusan Kerajaan Arab Saudi untuk menghentikan penerbitan visa haji furoda (mujamalah) pada tahun 2026 memicu guncangan ekonomi bagi sektor biro perjalanan haji khusus di Indonesia.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari restrukturisasi besar-besaran sistem manajemen haji global yang kini beralih dari model tradisional muassasah ke sistem syarikah berbasis perusahaan swasta profesional.
Pengetatan kuota haji dunia menjadi 1,3 juta orang merupakan strategi mitigasi risiko menyusul insiden cuaca ekstrem pada musim sebelumnya yang berdampak fatal bagi jemaah non-prosedural.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara resmi mengonfirmasi ketiadaan jalur keberangkatan non-kuota ini guna melindungi integritas administrasi fiskal jemaah.
Dampak Finansial dan Kerugian Sektor Travel
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mencatatkan potensi kerugian investasi hingga miliaran rupiah akibat persiapan operasional yang telah dilakukan sebelumnya.
Setiap calon jemaah yang gagal berangkat rata-rata telah menyetorkan dana sebesar Rp 340 juta, yang kini menuntut transparansi mekanisme pengembalian dana (refund) atau penjadwalan ulang.
Tidak ada, jadi yang namanya visa haji non-kuota, furoda, tidak akan keluar tahun ini dari pihak Saudi. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji, tegas Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, pada 9 April 2026.
Kemenhaj menekankan bahwa tanggung jawab hukum pemerintah terbatas pada jalur resmi, mengingat visa furoda sepenuhnya merupakan otoritas diskresi diplomatik Kerajaan Arab Saudi.
Penegakan Hukum Melalui Satgas Pencegahan Haji Ilegal
Guna melindungi pasar dari praktik penipuan, Polri dan Kemenhaj resmi membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal 2026 yang fokus pada pengawasan pintu keluar-masuk internasional.
Langkah ini krusial mengingat data tahun 2025 menunjukkan kerugian finansial akibat penipuan haji ilegal mencapai angka fantastis sebesar Rp 92,64 miliar dengan 42 kasus pidana.
Kemenhaj terus mengimbau masyarakat untuk waspada modus penipuan yang menjanjikan keberangkatan haji furoda, padahal visa tersebut tidak ada, bunyi rilis resmi pemerintah pada April 2026.
Tim Satgas kini memperketat verifikasi di bandara untuk mencegah penggunaan visa kerja (amil) atau ziarah yang sering kali menjadi jalur belakang ilegal menuju Makkah.
Modernisasi sistem melalui UU Nomor 14 Tahun 2025 diharapkan mampu menciptakan ekosistem bisnis haji yang lebih akuntabel dan minim celah penyalahgunaan wewenang.
Transformasi ini memaksa pelaku industri travel untuk lebih selektif dan mematuhi koridor hukum guna menghindari sanksi administratif maupun tuntutan pidana dari konsumen.
Kedaulatan fiskal jemaah menjadi prioritas utama negara di tengah dinamika kebijakan luar negeri Arab Saudi yang semakin mengedepankan efisiensi dan keamanan teknologi.
Masyarakat diimbau untuk hanya menggunakan instrumen haji reguler dan khusus yang memiliki jaminan perlindungan legalitas serta asuransi dari pemerintah Indonesia. ***
