KPK Cabut Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Haji

Yaqut Tahanan Rumah

garudaglobal.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah hukum agresif dengan membatalkan status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Keputusan pencabutan hak istimewa tersebut efektif berlaku sejak Selasa, 24 Maret 2026, yang memaksa Yaqut kembali menghuni Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Langkah ini diambil guna menjamin kelancaran pemeriksaan intensif terkait skandal penyimpangan kuota haji yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

“Yang pertama karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” tegas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta pada Selasa, 24 Maret 2026.

Penahanan kembali ini mengakhiri masa tahanan rumah yang hanya berlangsung selama lima hari sejak 19 Maret 2026. Otoritas antirasuah menilai pengalihan kembali ke rutan merupakan prosedur standar untuk menjaga integritas penyidikan dari potensi gangguan pihak luar.

Implikasi Fiskal Kerugian Negara Rp622 Miliar

Berdasarkan audit investigatif final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) per Maret 2026, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622.090.207.166,41. Angka ini berasal dari penyimpangan alokasi 20.000 kuota haji tambahan yang diduga dimanipulasi untuk kepentingan pihak tertentu.

Baca Juga :  Eksklusivitas Distribusi Zakat Fitrah Shiddiqiyyah: Model Efisiensi Tanpa Amil

Skandal pembagian kuota yang tidak sesuai proporsi 92 persen reguler dan 8 persen khusus ini telah berdampak sistemik pada 8.400 calon jemaah. Ketidaksesuaian penetapan kuota tersebut mengakibatkan ribuan jemaah haji reguler kehilangan hak keberangkatan mereka pada musim haji 2024.

Eskalasi Penyidikan dan Penetrasi Pihak Swasta

Penyidik KPK pada Rabu, 25 Maret 2026, kembali memeriksa Yaqut untuk mendalami keterlibatan pihak sentral lainnya, termasuk dari sektor swasta. Pemeriksaan difokuskan pada aliran dana dalam penyelenggaraan haji khusus 2023-2024 yang melibatkan beberapa biro perjalanan besar.

“Alhamdulillah lancar,” ujar Yaqut Cholil Qoumas singkat saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK mengenakan rompi tahanan oranye, Rabu, 25 Maret 2026.

KPK mengonfirmasi bahwa penyidikan kini telah mencapai tahap krusial dengan potensi penetapan tersangka baru dalam waktu dekat. Penegakan hukum yang tajam dan elegan ini diharapkan mampu memberikan kepastian investasi hukum bagi tata kelola administrasi publik di Indonesia. ***

By Hari