PBNU dalam Sengketa Tata Kelola dan Kepemimpinan

Yahya Cholil Staquf dan Miftachul Akhyar

GarudaGlobal.net – Ketegangan kepemimpinan di PBNU menampilkan dua kerangka penjelasan yang sama-sama resmi: klarifikasi Ketua Umum Yahya Cholil Staquf dan penegasan mekanisme organisasi oleh Rais Aam Miftachul Akhyar.

Dalam surat klarifikasi 21 Desember 2025, Yahya menegaskan bahwa kepemimpinannya sah berdasarkan Muktamar ke-34 NU 2021. Ia menyebut klarifikasi diperlukan untuk menjaga stabilitas Nahdlatul Ulama dan menjawab tuduhan publik terkait kaderisasi, keuangan, serta isu konsesi tambang.

AKN-NU dan Manajemen Risiko

Yahya menjelaskan AKN-NU sebagai program strategis hasil pleno PBNU Juli 2024 yang telah dikonsultasikan dengan Rais Aam. Kontroversi narasumber dinilai sebagai kegagalan mitigasi risiko reputasi dan direspons dengan penghentian kegiatan lebih awal.

Keuangan dan Aset Organisasi

Yahya membantah tuduhan penyelewengan dana Rp100 miliar dan menolak isu pengalihan konsesi tambang atas nama Presiden Prabowo Subianto.

Keputusan Kelembagaan

Sebaliknya, Miftachul Akhyar menegaskan bahwa pemberhentian Yahya telah melalui tahapan konstitusional, mulai dari tabayun hingga Rapat Pleno PBNU 9 Desember 2025. Forum tersebut secara kolektif menunjuk Zulfa Mustofa sebagai pejabat ketua umum hingga Muktamar 2026.

Baca Juga :  Istana Patahkan Narasi Hotman Paris Soal Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Dua narasi ini menunjukkan bahwa konflik PBNU bukan sekadar personal, melainkan berkaitan dengan tata kelola dan legitimasi organisasi. *

By Hari