KPK Kunci Akhir Tahun untuk Tersangka Kuota Haji

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto

GarudaGlobal.net — Komisi Pemberantasan Korupsi memasang tenggat jelas dalam penanganan dugaan korupsi kuota haji tambahan. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan penetapan tersangka ditargetkan sebelum 2025 berakhir, dalam Konferensi Pers Kinerja Akhir Tahun KPK, Senin (22/12/2025).

Penyidikan yang berlangsung sejak 9 Agustus 2025 dinilai telah mendekati fase penentuan subjek hukum. Meski demikian, KPK memilih pendekatan terukur mengingat kompleksitas pembuktian.

Audit dan Tata Kelola

Konstruksi perkara mengacu pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Untuk memperkuat pembuktian, KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan guna menghitung potensi kerugian negara.

Estimasi awal menunjukkan angka lebih dari Rp1 triliun. Skala kerugian ini menempatkan perkara kuota haji sebagai isu tata kelola publik bernilai tinggi.

Sebagai bagian dari pengamanan penyidikan, KPK menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penyidik juga menelusuri keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan.

Dugaan penyimpangan berakar pada pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang dinilai tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019. Dengan tenggat yang dipasang, pasar kepercayaan publik kini tertuju pada konsistensi penegakan hukum.***

Baca Juga :  Skema Co-Investment Google dan Exit Strategy Saham Nadiem Makarim
By Hari