02
Mei
garudaglobal.net — Pemerintah Indonesia resmi melakukan intervensi terhadap struktur biaya industri ride-hailing melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang menetapkan batas maksimal potongan aplikator sebesar 8 persen. Kebijakan yang diumumkan pada 1 Mei 2026 ini secara drastis mengubah lanskap ekonomi digital nasional, mengingat standar industri sebelumnya berada di angka 20 persen per transaksi. Langkah proteksionis ini diambil guna mengalihkan porsi pendapatan lebih besar kepada mitra pengemudi, sekaligus menekan dominasi margin keuntungan perusahaan platform teknologi di pasar domestik. "Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia. Enak aja, lo yang keringat, dia yang dapat duit. Saya katakan di…
