Nasional

Dirjenpas: Foto Jimmy Masrin Hasil Razia Lapas Cibinong

Dirjenpas: Foto Jimmy Masrin Hasil Razia Lapas Cibinong

GarudaGlobal.net — Dirjenpas Kemenimipas Mashudi menjelaskan temuan di Lapas Cibinong, Bogor, termasuk asal foto Jimmy Masrin, fungsi bangunan SAE, dan status 13 rumah dinas dalam RDP Komisi XIII DPR RI, Senin (28/9/2026). Penjelasan itu disampaikan ketika pengelolaan keamanan dan aset negara di Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi perhatian dalam pemeriksaan pemerintah. Sejumlah aspek masih dalam tahap pendalaman administratif dan investigatif.

Foto Jimmy Masrin Berasal dari Barang Razia

Mashudi mengatakan bingkai foto terpidana kasus korupsi Jimmy Masrin merupakan barang yang sebelumnya diamankan petugas dalam razia keamanan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam RDP Komisi XIII DPR RI di Jakarta.

"Sementara bingkai foto atas nama warga binaan Jimmy Masrin merupakan barang yang sebelumnya diamankan dalam razia keamanan," kata Mashudi, Senin (28/9/2026). Penjelasan itu membedakan antara asal barang dan lokasi keberadaannya ketika temuan menjadi perhatian.

Pemerintah masih menjelaskan konteks masing-masing objek yang ditemukan di lingkungan Lapas Cibinong. Perhatian juga tertuju pada area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Bangunan yang terlihat menyerupai kontainer dijelaskan pemerintah sebagai fasilitas operasional untuk kegiatan penggemukan sapi.

Menurut Mashudi, fasilitas tersebut dibangun menggunakan APBN 2026. Fungsi bangunan menjadi bagian dari penjelasan pemerintah atas kondisi fisik di area SAE Lapas Cibinong.

"Terkait area SAE bangunan yang dinilai menyerupai penginapan kontainer, merupakan kantor operasional kegiatan penggemukan sapi yang dibangun melalui APBN 2026," ungkap Mashudi dalam RDP, Senin (28/9/2026).

13 Rumah Dinas Masuk Pendalaman Aset

Dari sisi pengelolaan barang milik negara, Mashudi mengungkap adanya 16 unit rumah dinas di lokasi. Sebanyak 13 unit belum tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara atau Simak BMN. Ke-13 bangunan tersebut berada di bantaran Sungai Ciliwung. Kemenimipas belum menyimpulkan status akhirnya karena pemeriksaan masih mencakup aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan.

"Terhadap 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam Simak BMN, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan," kata Mashudi, Senin (28/9/2026).

Pencatatan dalam Simak BMN menjadi salah satu titik yang diperiksa pemerintah. Data tersebut digunakan dalam administrasi dan akuntansi barang milik negara sehingga status aset perlu ditelusuri sebelum kesimpulan ditetapkan.

Pemeriksaan Lapas Cibinong sebelumnya berlanjut setelah Ombudsman menemukan sejumlah persoalan di lokasi. Kemenimipas kemudian menonaktifkan lima pejabat struktural untuk menjalani pemeriksaan.

Lima pejabat tersebut ialah kepala lapas, kepala pengamanan lapas, kepala seksi pembinaan dan pendidikan, kepala seksi keamanan dan ketertiban, serta kepala urusan umum.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyampaikan penonaktifan itu saat melakukan pemeriksaan di Lapas Cibinong pada Sabtu (26/9/2026). Pemeriksaan dilakukan atas arahan Menteri Imipas Agus Andrianto.

"Kami atas arahan dan perintah dari Bapak Menteri, kami adalah pemeriksa internal Kemenimipas. Beliau memerintahkan kepada kami untuk berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman," jelas Rudi kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).

Rudi menyebut kelima pejabat dinonaktifkan karena diduga bertanggung jawab atas peristiwa yang ditemukan Ombudsman. Status tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan internal, bukan kesimpulan akhir atas seluruh temuan.

"Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman," ujar Rudi, Sabtu (26/9/2026). Kemenimipas menyatakan pemeriksaan akan menelusuri kondisi yang menyebabkan berbagai temuan muncul di Lapas Cibinong. Rudi mengatakan penanganan terhadap pelanggaran akan mengikuti aturan, kode etik, dan ketentuan hukuman dinas.

"Kita akan selidiki semuanya. Arahan Pak Menteri jelas dan kuat, kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas," pungkas Rudi, Sabtu (26/9/2026). Rangkaian pemeriksaan kini mencakup aspek keamanan, fasilitas, serta tata kelola aset di lingkungan Lapas Cibinong.

Pemerintah masih melakukan verifikasi sebelum menetapkan kesimpulan terhadap temuan yang ada. Untuk 13 rumah dinas yang belum tercatat dalam Simak BMN, Kemenimipas masih mendalami administrasi, status kepemilikan atau penguasaan aset, serta pemanfaatannya. Informasi tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang sedang berjalan. ***