GarudaGlobal.net — Pemerintah menyiapkan aturan nasional PR membaca satu hingga dua buku disertai resensi untuk memperbaiki literasi Indonesia yang masih tertinggal dalam berbagai pemeringkatan internasional.
Rencana kebijakan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti pada Munas Ikapi, Rabu (19/11/2025).
Mu’ti menegaskan bahwa negara-negara maju menempatkan budaya baca sebagai pilar utama pendidikan.
“Kalau kita tidak bangun budaya membaca dan menulis, kita tidak menjadi bangsa yang maju,” ucapnya.
PR berbasis membaca dipandang sebagai investasi kompetitif menghadapi ekonomi berbasis pengetahuan.Pemerintah mengalokasikan 10 persen Dana BOS untuk pembelian buku.
Ketua Umum Ikapi Arys Hilman menilai langkah ini dapat memperkuat industri perbukuan agar mampu bersaing secara global.
Beberapa daerah telah memulai implementasi, seperti Sulawesi Barat dengan kewajiban membaca 20 buku bagi siswa SMA/SMK. Kebijakan daerah ini mencerminkan semangat menuju standar literasi setara negara-negara maju.
Langkah ini menjadi strategi diplomasi pendidikan Indonesia: memperbaiki literasi untuk memperkuat posisi global. (*)
