GarudaGlobal.net — Penindakan terhadap pemilik akun media sosial Resbob menyoroti risiko sistemik ujaran kebencian di ekosistem digital Indonesia, yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial di negara multikultural.
Resbob diamankan aparat setelah konten siaran langsung di akun media sosialnya dinilai mengandung ujaran kebencian terhadap kelompok suku tertentu. Ia dijerat dengan pasal ujaran kebencian dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dengan lebih dari 221 juta pengguna internet dan sekitar 140 juta akun aktif media sosial, Indonesia memiliki salah satu pasar digital terbesar di dunia. Skala ini menjadikan dampak konten bermuatan konflik kian signifikan.
Riset AJI Indonesia dan Monash Data & Democracy Research Hub selama Pemilu 2024 mencatat sekitar 13,82 persen percakapan media sosial mengandung ujaran kebencian. Temuan ini menunjukkan adanya risiko reputasi sosial dan kohesi yang tidak dapat diabaikan.
Algoritma platform digital yang mengoptimalkan keterlibatan pengguna memperbesar distribusi konten emosional. Dalam konteks bisnis digital, konten bermuatan konflik sering kali memperoleh visibilitas lebih tinggi.
Penegakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE pada kasus Resbob menegaskan bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas hukum ketika menyentuh penghasutan berbasis identitas.
Ke depan, konsistensi penegakan hukum, peningkatan moderasi lokal oleh platform, serta literasi digital publik menjadi faktor kunci dalam menjaga daya tahan sosial Indonesia di era ekonomi digital.***
