GarudaGlobal.net — Cara cek BI Checking kini dilakukan melalui iDebKu SLIK OJK secara online untuk melihat informasi debitur yang dilaporkan lembaga jasa keuangan, termasuk rincian fasilitas kredit atau pembiayaan.
BI Checking merupakan istilah lama untuk layanan informasi debitur yang sebelumnya dikelola Bank Indonesia. Sejak SLIK beroperasi, pengelolaan informasi debitur berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK menyatakan SLIK menyajikan informasi debitur yang bersumber dari laporan lembaga jasa keuangan. Data tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sumber dalam analisis kelayakan calon debitur.
Posisinya penting karena akses pembiayaan semakin beragam, mulai dari kredit perbankan hingga layanan pendanaan digital. OJK mencatat baki debet BNPL perbankan yang dilaporkan dalam SLIK mencapai Rp30,7 triliun dengan 32,77 juta rekening pada Juni 2026.
Cara Cek BI Checking melalui iDebKu OJK
Layanan iDebKu menjadi kanal resmi yang dapat digunakan masyarakat untuk meminta Informasi Debitur SLIK. Pemohon dapat mengaksesnya secara online melalui situs iDebKu OJK tanpa harus menggunakan perantara.
Langkah pertama adalah membuka situs idebku.ojk.go.id dan memilih menu "Pendaftaran". Pemohon kemudian perlu mengisi data yang diminta untuk mengecek ketersediaan layanan.
Setelah layanan tersedia, pemohon mengisi data registrasi secara lengkap dan benar. Data tersebut mencakup identitas, alamat, kontak, serta informasi lain sesuai formulir permohonan.
Pemohon kemudian mengikuti proses verifikasi dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan. Setelah permohonan diajukan, nomor pendaftaran dapat digunakan untuk memantau status layanan.
Status permohonan dapat diperiksa melalui menu "Status Layanan" pada iDebKu. Hasil Informasi Debitur dikirimkan melalui mekanisme yang ditetapkan OJK setelah proses permohonan selesai.
OJK menjelaskan bahwa Informasi Debitur bersifat netral dan bukan merupakan daftar hitam. Informasi tersebut hanya menjadi salah satu sumber dalam analisis kelayakan pembiayaan.
Yang Perlu Dibaca dalam Laporan SLIK
Laporan SLIK tidak sekadar menunjukkan apakah seseorang pernah mengambil kredit. Sistem tersebut menyajikan informasi debitur yang mencakup identitas dan rincian fasilitas yang dilaporkan lembaga jasa keuangan.
Rincian tersebut dapat digunakan untuk melihat posisi fasilitas kredit atau pembiayaan yang tercatat. Karena itu, pemohon perlu memeriksa setiap fasilitas dan status pembayaran yang tercantum dalam laporan.
Salah satu bagian penting adalah kode kolektibilitas. Dalam pedoman data SLIK OJK, kode 1 berarti Lancar, kode 2 Dalam Perhatian Khusus, kode 3 Kurang Lancar, kode 4 Diragukan, dan kode 5 Macet.
Kolektibilitas menggambarkan kualitas kredit berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi lembaga jasa keuangan pelapor. Pemohon perlu membaca status tersebut bersama rincian fasilitas, bukan menganggapnya sebagai satu-satunya ukuran kelayakan kredit.
SLIK Bukan Penentu Tunggal Persetujuan Kredit
Informasi SLIK dapat menjadi bahan pertimbangan ketika lembaga jasa keuangan menganalisis calon debitur. OJK secara eksplisit menyatakan keputusan akhir pemberian atau penolakan fasilitas keuangan merupakan kewenangan masing-masing lembaga jasa keuangan.
Artinya, laporan SLIK tidak bekerja sebagai sistem otomatis yang langsung menyetujui atau menolak pengajuan kredit. Lembaga keuangan tetap menggunakan penilaian risiko internal dan ketentuan yang berlaku.
Perubahan terbaru juga membuat informasi SLIK semakin relevan untuk diperiksa sebelum pengajuan pembiayaan. Sejak 1 Juli 2026, optimalisasi SLIK mencakup percepatan pembaruan informasi kredit setelah pelunasan menjadi paling lambat tiga hari kerja.
OJK juga menerapkan threshold informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta dalam optimalisasi tersebut. Kebijakan ini ditujukan agar informasi yang tersedia tetap proporsional dan relevan dalam proses analisis kredit.
Bagi calon debitur, pemeriksaan iDeb dapat dilakukan sebelum mengajukan pembiayaan baru. Langkah tersebut membantu pemohon mengetahui informasi kredit yang tercatat dan menindaklanjuti data yang perlu diperbaiki apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Dengan demikian, cara cek BI Checking yang resmi saat ini mengarah pada layanan iDebKu SLIK OJK. Memahami isi laporan sama pentingnya dengan memperoleh laporan karena keputusan kredit tetap ditentukan melalui analisis lembaga jasa keuangan. ***
Penulis: Chandra
Editor: Administrator