GarudaGlobal.net — Forum Sertifikasi Guru Nasional Indonesia (Forum Sertifikasi Guru Nasional Indonesia/FGSNI) menempatkan isu ketimpangan guru madrasah sebagai persoalan kebijakan publik yang berdampak sistemik. Guru madrasah di bawah Kementerian Agama dinilai tertinggal dibanding guru sekolah umum yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Ketua Umum DPP FGSNI Agus Mukhtar menyatakan disparitas tersebut terlihat jelas dalam alokasi program nasional. Bantuan sarana pembelajaran strategis belum mencerminkan pendekatan inklusif lintas kementerian.
“Program pembagian TV dan laptop hanya menyasar sekolah di bawah Kemendikdasmen. Madrasah di bawah Kemenag tidak mendapatkannya,” kata Agus, Jumat (26/12/2025).
Dari perspektif tata kelola, FGSNI menilai fragmentasi kewenangan pendidikan menciptakan risiko ketidakmerataan. Madrasah menjalankan fungsi pendidikan yang sama, tetapi tidak memperoleh dukungan kebijakan yang setara.
Isu ini mendapat perhatian Komisi X DPR RI dalam rapat kerja Senin (22/12/2025). Parlemen menilai disparitas anggaran berpotensi melemahkan kualitas pendidikan nasional secara keseluruhan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati menegaskan perlunya pendekatan kebijakan yang seragam. “Pendidikan itu ada di bawah Kemenag dan juga di bawah Dikdasmen. Mestinya semuanya mendapatkan perhatian dan perlakuan yang sama,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menekankan sentralisasi anggaran sebagai instrumen kebijakan. Menurutnya, langkah tersebut akan meningkatkan kepastian pembiayaan dan kesejahteraan guru.
“Mulai PAUD hingga SMA, termasuk madrasah, harus ditarik menjadi urusan pusat,” tegasnya.
FGSNI menilai penyelarasan kebijakan pendidikan menjadi prasyarat penting bagi stabilitas dan keberlanjutan sistem pendidikan nasional.***
