GarudaGlobal.net — Lembaga antikorupsi Indonesia, KPK, menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka bersama ayahnya, H. Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjani, menyusul operasi tangkap tangan yang diumumkan pada 19–20 Desember 2025.
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidik menemukan skema pendanaan di muka (pre-financing) untuk proyek-proyek yang direncanakan pada 2026, yang saat itu belum ada dan belum ditenderkan. Dugaan aliran dana terjadi secara bertahap dari Desember 2024 hingga Desember 2025 dengan total sekitar Rp14,2 miliar.
Prospek Penegakan Hukum
Perkara ini menyoroti risiko tata kelola ketika anggaran masa depan dimonetisasi lebih awal. Jaksa tengah mendalami peran ayah sebagai perantara serta keterlibatan pihak swasta sebagai pihak yang diduga memberikan pembayaran.
Seluruh tersangka ditahan untuk masa awal 20 hari terhitung sejak 20 Desember 2025. Operasi tangkap tangan berlangsung pada 18 Desember 2025 di Bekasi, dengan sejumlah uang tunai disita sebagai barang bukti awal. Penyidikan masih terus berjalan.***
