KLH

Negara Gugat Rp 4,8 T dan Cabut Izin 28 Perusahaan

Negara Gugat Rp 4,8 T dan Cabut Izin 28 Perusahaan

GarudaGlobal.net - Pemerintah mengambil tindakan ekstrem dengan membatalkan izin 28 perusahaan yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat karena pelanggaran berat kawasan hutan. Langkah hukum ini diperkuat dengan gugatan perdata senilai Rp 4,8 triliun terhadap korporasi yang memicu bencana ekologis di wilayah tersebut. Dampak Fatal Pelanggaran Kehutanan Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang baru-baru ini menyapu wilayah Sumatera menjadi titik balik bagi kebijakan lingkungan nasional. Pemerintah tidak lagi memberikan toleransi terhadap eksploitasi lahan yang mengabaikan daya dukung alam. Audit investigasi secara kilat dilakukan untuk membedah penyebab di balik hancurnya ribuan hektare tutupan hutan. Hasilnya sangat mencengangkan dan…
Read More