PDI Perjuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan agar kerugian negara dihapus dari definisi korupsi. Luhut mengajukan gagasan itu kepada Presiden Prabowo Subianto dengan merujuk standar internasional, sementara PDIP menilai usul tersebut terlalu menyederhanakan persoalan.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut usulan itu bertentangan dengan kehendak rakyat. Menurut dia, rakyat menghendaki upaya komprehensif dari hulu ke hilir, mulai dari pencegahan, penegakan supremasi hukum, hingga pembangunan budaya antikorupsi.
Hasto lalu menyeret dua proyek besar ke dalam argumennya.
"Ketika rakyat butuh pendidikan dan pekerjaan yang baik, tiba-tiba dijawab dengan kereta api cepat yang membuat negara berutang puluhan tahun dan terjadi kerugian negara. Apakah itu dibiarkan?" kata Hasto. Ia juga mempertanyakan pemindahan ibu kota yang menurutnya diputuskan tergesa-gesa tanpa kajian sosiologis mendalam. Dana sebesar itu, ujarnya, semestinya bisa dipakai membuka lapangan kerja bagi petani.
Alih-alih mengubah definisi korupsi, Hasto meminta Luhut menyampaikan agenda pencegahan dan pemberantasan yang konkret. Ia mendesak Luhut menjawab tuduhan kong kalikong di pasar saham, termasuk pengambilalihan Bayan Resources yang diduga sarat konflik kepentingan akibat campur tangan kekuasaan hingga pasar kehilangan kepercayaan.
PDIP, kata Hasto, tidak menutup mata pada kondisi di rumah sendiri. Partainya mengakui ada kader yang tidak berdisiplin dan menyalahgunakan kekuasaan. Untuk itu PDIP menyusun sistem kaderisasi antikorupsi dengan melibatkan pakar hukum, dan berencana meluncurkannya pada November, bertepatan dengan Hari Pahlawan.
Dari KPK, juru bicara Budi Prasetyo menegaskan bahwa unsur kerugian keuangan negara sudah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Unsur itu juga termuat dalam Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Luhut punya dasar sendiri. Ia merujuk Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi yang diratifikasi Indonesia lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, dan menyatakan Prabowo telah menyetujui kajian tim Dewan Ekonomi Nasional soal definisi korupsi. Dalam konvensi itu, menurut Luhut, korupsi dirumuskan sebagai bribery atau penyuapan. Perubahan definisi, katanya, dibutuhkan agar penanganan korupsi di Indonesia berstandar internasional.
Luhut juga menyoroti dampaknya bagi dunia usaha. "Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan soal kerugian negara, dan ini memberatkan Danantara dalam berbisnis. Setiap bisnis pasti ada risikonya," ujarnya, merujuk pada Danantara, badan pengelola investasi milik negara.