GarudaGlobal.net - Listyo Sigit Prabowo resmi berpindah dari posisi Kapolri ke Kepala Staf Kepresidenan setelah Presiden Prabowo Subianto melantiknya di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Pergantian ini berlangsung bersamaan dengan pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru serta perpindahan sejumlah pejabat lain dalam perombakan pemerintahan.
Listyo Sigit Tinggalkan Jabatan Kapolri
Perpindahan Listyo Sigit ke posisi Kepala Staf Kepresidenan diawali penerimaan Surat Presiden (Surpres) oleh DPR pada 30 September 2026. Surat bernomor R57/Surpres/09/2026 itu berisi usulan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai penggantinya.
Sehari setelah Surpres diterima, Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi. Proses tersebut kemudian disetujui secara aklamasi sebelum Rapat Paripurna DPR menyetujui pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit dan pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.
Presiden Prabowo kemudian melantik Suyudi sebagai Kapolri bersama Wahyu Hadiningrat sebagai Wakapolri pada 1 Oktober 2026. Dengan pelantikan tersebut, kepemimpinan Polri resmi beralih dari Listyo kepada Suyudi.
Listyo Sigit Dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan
Pada hari yang sama, Listyo Sigit dilantik sebagai kepala staf kepresidenan di Istana Negara. Pengangkatannya tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 105/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Kepresidenan dan Kepala Badan Reforma Agraria Nasional.
Sekretariat Negara menyebut Listyo menggantikan Dudung Abdurachman yang sebelumnya menduduki posisi tersebut. Pada prosesi itu, mantan Kapolri tersebut mengucapkan sumpah jabatan yang dipandu langsung oleh Presiden Prabowo.
Perubahan posisi ini membuat Listyo berpindah dari jabatan yang memimpin institusi penegak hukum dengan struktur komando nasional ke lembaga yang bekerja langsung membantu Presiden dalam mengawal agenda pemerintahan.
Tugas Kepala Staf Kepresidenan Berbeda dari Kapolri
Perubahan jabatan tersebut juga berarti perubahan ruang lingkup pekerjaan. Kapolri memimpin Polri dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan fungsi kepolisian, sedangkan Kepala Staf Kepresidenan memimpin Kantor Staf Presiden atau KSP yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
KSP memiliki tugas membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam pengendalian program prioritas nasional, komunikasi politik kepresidenan, serta pengelolaan isu strategis. Lembaga ini juga melakukan pemantauan dan evaluasi program, membantu penyelesaian hambatan pelaksanaan program, serta menyampaikan analisis data dan informasi strategis untuk mendukung pengambilan keputusan Presiden.
Karena itu, jabatan kepala staf kepresidenan tidak sekadar berfungsi sebagai posisi administratif di lingkungan Istana. KSP memiliki fungsi koordinasi dan pengendalian yang berkaitan dengan pelaksanaan program prioritas pemerintah, termasuk memantau persoalan yang muncul dalam pelaksanaannya.
Dudung Berpindah dari KSP ke Menko Polkam
Perpindahan Listyo juga berkaitan dengan perubahan posisi Dudung Abdurachman. Jenderal TNI (Purn.) tersebut sebelumnya dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada 27 April 2026, menggantikan Muhammad Qodari yang sebelumnya menduduki posisi tersebut.
Lima bulan setelah dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Dudung berpindah menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dalam reshuffle Kabinet Merah Putih pada 1 Oktober 2026. Sekretariat Negara mencatat Dudung termasuk salah satu menteri yang dilantik Presiden Prabowo pada hari tersebut.
Dengan demikian, posisi Kepala Staf Kepresidenan kembali berganti dalam waktu kurang dari setengah tahun. Setelah pergantian tersebut, Listyo menjadi pejabat yang memimpin KSP.
Dedi Prasetyo Juga Berpindah dari Polri
Perubahan posisi Listyo tidak berdiri sendiri. Pada hari yang sama, mantan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo dilantik sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
Pengangkatan Listyo dan Dedi sama-sama tercantum dalam Keppres Nomor 105/P Tahun 2026. Presiden Prabowo melantik keduanya bersama Ariyanto Wibowo sebagai Wakil Kepala BPKP dan Muhammad Fadil Imran sebagai Wakil Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa.
Rangkaian tersebut membuat perubahan di tubuh Polri berlangsung bersamaan dengan penempatan dua perwira tinggi pada jabatan di luar struktur kepolisian. Di sisi lain, pucuk pimpinan Polri juga langsung diisi oleh Suyudi Ario Seto setelah DPR memberikan persetujuan.
Listyo Sigit Masih Menyebut Dirinya Polisi Aktif
Perpindahan Listyo ke lingkungan Istana juga menyisakan persoalan status kedinasan yang menjadi perhatian karena ia sebelumnya merupakan anggota aktif Polri. Dalam keterangan yang tercantum dalam naskah sumber, Listyo menyebut statusnya masih aktif dan masa pensiunnya baru pada 2027.
Persoalan ini berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Pada 13 November 2025, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK menjelaskan bahwa jabatan di luar kepolisian yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Sementara itu, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dan masih tercatat berlaku dalam basis data peraturan BPK.
Namun, penerapan ketentuan tersebut secara spesifik terhadap jabatan Kepala Staf Kepresidenan dalam pengangkatan Listyo belum dapat disimpulkan hanya dari dua aturan tersebut. Status kedinasan Listyo setelah pelantikan dan dasar administratif penempatannya menjadi bagian yang perlu dilihat dari dokumen resmi serta keterangan pemerintah dan Polri.
Peralihan Kapolri Berlangsung dalam Waktu Singkat
Perubahan dari Listyo ke Suyudi berlangsung sangat cepat. Surpres pemberhentian dan pengangkatan Kapolri bertanggal 30 September 2026 diterima DPR, kemudian Komisi III menggelar uji kelayakan Suyudi pada 1 Oktober sebelum paripurna menyetujui pergantian tersebut.
Suyudi sebelumnya menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional dan memiliki pengalaman di bidang reserse. Dalam uji kelayakan di DPR, ia membawa visi “Polri Bersama Masyarakat” dan menyatakan akan memberi ruang bagi koreksi dari masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Setelah proses di DPR selesai, Presiden Prabowo melantik Suyudi sebagai Kapolri. Pada rangkaian pelantikan yang sama, Listyo resmi menerima jabatan baru sebagai Kepala Staf Kepresidenan, menandai berakhirnya masa kepemimpinannya di Polri dan dimulainya peran baru di lingkungan Istana.