Internasional

Surabaya Dorong Parkir Digital, Transparansi Jadi Kunci

Surabaya Dorong Parkir Digital, Transparansi Jadi Kunci

GarudaGlobal.net — Pemerintah Kota Surabaya bersiap menerapkan sistem parkir digital mulai 2026, sebuah langkah yang dinilai strategis untuk menutup celah kebocoran dan mengoptimalkan pendapatan daerah.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya, Rusdianto Sesung, menyebut potensi PAD dari parkir tepi jalan umum dapat menembus Rp55 miliar per tahun jika dikelola optimal.

“Angka itu realistis bila sistem pemungutan dilakukan secara tertib dan digital,” kata Sesung, Jumat (19/12/2025).

Ia menegaskan, Perda Nomor 7 Tahun 2023 telah memberi dasar hukum kuat bagi pemungutan pajak dan retribusi daerah secara online.

Akuntabilitas dan Kepastian Hukum

Menurut Sesung, digitalisasi bertujuan menciptakan tertib administrasi, mengurangi kehilangan pendapatan, serta meningkatkan transparansi.

Ia menambahkan, pajak parkir 10 persen merupakan kewajiban hukum yang bersifat memaksa jika syarat subjektif dan objektif terpenuhi, sebagaimana diatur UUD 1945 dan UU HKPD.

Sementara itu, dosen Fakultas Hukum UWKS, Ardhiwinda Kusumaputra, menilai digitalisasi parkir sebagai proses modernisasi yang wajar.

“Dengan transaksi digital, perputaran uang bisa dilacak. Itu inti transparansi,” ujar Ardhi.

Ia menekankan pentingnya tahapan dan pendekatan humanis agar kebijakan berjalan efektif dan berkelanjutan. ***