Pelanggaran Integritas Pasar: Bareskrim Menuntut Eksekutif Narada atas Manipulasi

Bursa Efek Indonesia

GarudaGlobal.net — Integritas pasar modal Indonesia berada dalam sorotan setelah Bareskrim Polri membongkar skandal manipulasi pasar yang melibatkan PT Narada Asset Manajemen pada Rabu (4/2/2026). Kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam menjaga transparansi bursa, di mana praktik perdagangan semu digunakan untuk memanipulasi persepsi investor terhadap kinerja aset-aset tertentu.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan adalah pemanfaatan underlying asset reksa dana dari saham proyek internal. Melalui jaringan afiliasi dan nominee, pihak perusahaan menciptakan lonjakan harga yang bersifat artifisial, yang berpotensi menyesatkan pengambilan keputusan investasi.

Temuan ini mengarah pada indikasi praktik manipulasi pasar yang dapat menimbulkan artificial demand, distorsi harga serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil,” jelas Ade dalam siaran pers yang diterima pada Rabu (4/2/2026). Dampak dari tindakan ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak kredibilitas pasar modal di mata investor global.

Respons Regulasi dan Perlindungan Keuangan

Sebagai respons tegas terhadap pelanggaran ini, Bareskrim telah menetapkan dua eksekutif puncak sebagai tersangka, yakni MAW (Komisaris Utama PT Narada Asset Manajemen) dan DV (Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia). Selain itu, otoritas keamanan juga telah membekukan aset senilai Rp207 miliar dalam bentuk sub rekening efek guna meminimalisir risiko kerugian lebih lanjut bagi pemegang saham.

Baca Juga :  Fenomena Sell Indonesia Refleksi Kenaikan Premi Risiko Domestik

Langkah kepolisian ini mendapat dukungan penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasan Fawzi, PJS Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, menegaskan komitmen lembaganya dalam mendukung penegakan hukum demi terciptanya pasar yang adil dan berkelanjutan. Penegakan hukum ini dipandang sebagai pilar utama dalam percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal.

Kasus Narada merupakan bagian dari upaya pembersihan besar-besaran yang dilakukan Bareskrim, mencakup kasus fraud IPO PT Multi Makmur Lemindo (PIPA) dan praktik manipulasi di PT Minna Padi Asset Manajemen. Total aset yang disita dari rangkaian kasus ini mencapai angka yang signifikan, menunjukkan keseriusan otoritas dalam menegakkan aturan main di sektor keuangan nasional. (*)

By Chandra