garudaglobal.net — Manajemen Universitas Indonesia (UI) resmi melakukan penonaktifan akademik sementara terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) guna memitigasi risiko reputasi dan hukum pasca skandal pelecehan seksual digital yang mencuat ke publik.
Langkah pembekuan status selama 45 hari, yang berlaku efektif sejak 15 April hingga 30 Mei 2026, diambil sebagai protokol standar dalam menangani krisis etika berat yang melibatkan calon profesional hukum masa depan. UI kini berada di bawah pengawasan ketat stakeholder pendidikan global dalam menangani pelanggaran integritas ini.
"Penonaktifan ini bukan sanksi akhir. UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas," tegas Direktur Hubungan Masyarakat UI, Erwin Agustian Panigoro, pada Rabu (15/4/2026).
Skandal ini berdampak pada 27 individu, termasuk 7 tenaga pendidik perempuan yang menjadi objek komodifikasi dalam percakapan grup digital. Secara profesional, insiden ini memicu evaluasi mendalam terhadap kurikulum etika dan standarisasi perilaku di lingkungan institusi pendidikan tinggi.
Konsekuensi Hukum dan Standar UU TPKS
Secara hukum, para pelaku kini menghadapi potensi tuntutan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal 14 mengenai kekerasan seksual elektronik menjadi dasar hukum yang dapat menyeret kasus ini keluar dari ranah administratif kampus menuju meja hijau.
"Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik," ujar Anggota Komnas Perempuan, Devi Rahayu, dalam pernyataan yang menekankan pentingnya akuntabilitas hukum.