Ekonomi Bisnis

PPh 22 Marketplace Berlaku, Seller Kena 0,5 Persen Mulai Oktober 2026

PPh 22 Marketplace
PPh 22 Marketplace

GarudaGlobal.net - PPh 22 marketplace mulai dipungut pada 1 Oktober 2026 oleh empat platform yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Pungutan sebesar 0,5 persen dikenakan atas peredaran bruto seller sesuai ketentuan, sementara wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat tidak dipungut sepanjang memenuhi persyaratan administrasi.

PPh 22 Marketplace Dipungut 0,5 Persen dari Omzet

Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, PPh Pasal 22 marketplace dipungut sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dan tercantum dalam dokumen tagihan. Dasar pengenaan tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Sederhananya, jika peredaran bruto yang menjadi dasar pemungutan dalam suatu transaksi sebesar Rp10 juta, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah Rp50 ribu. Marketplace melakukan pemungutan ketika pembayaran dari pembeli diterima oleh platform.

DJP menjelaskan mekanisme ini ditujukan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan karena proses pemungutan dilakukan melalui sistem marketplace saat transaksi berlangsung.

Siapa yang Terkena PPh 22 Marketplace?

Subjek pemungutan adalah pedagang dalam negeri atau seller yang memperoleh penghasilan melalui transaksi perdagangan menggunakan sistem elektronik. Pedagang dapat berupa orang pribadi maupun badan yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan perpajakan.

Artinya, PPh 22 marketplace ditujukan kepada pihak yang memperoleh penghasilan dari penjualan melalui platform, bukan kepada pembeli barang. Marketplace berfungsi sebagai pihak yang ditunjuk untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh yang dipungut tersebut kepada negara.

Seller dengan Omzet Sampai Rp500 Juta Bisa Tidak Dipungut

Tidak semua seller orang pribadi otomatis dikenai pemungutan 0,5 persen. Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 marketplace sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Surat pernyataan tersebut disampaikan kepada marketplace sesuai mekanisme yang disediakan platform. Untuk satu wajib pajak dengan satu NPWP atau NIK, surat pernyataan dapat digunakan untuk seluruh akun yang dimiliki dan disampaikan kepada marketplace tempat seller berjualan.

Karena batas Rp500 juta berkaitan dengan peredaran bruto wajib pajak dalam satu tahun pajak, perhitungannya bukan semata-mata berdasarkan satu toko. DJP menjelaskan bahwa untuk wajib pajak orang pribadi, peredaran bruto tertentu mencakup keseluruhan peredaran usaha, termasuk toko online maupun toko offline sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Jika Omzet Seller Melebihi Rp500 Juta?

Ketika peredaran bruto wajib pajak orang pribadi pada tahun berjalan telah melebihi Rp500 juta, seller wajib menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace yang menyatakan bahwa omzetnya telah melewati batas tersebut. Penyampaian dilakukan paling lambat pada akhir bulan ketika omzet melewati Rp500 juta.

Setelah itu, pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan mulai bulan berikutnya. DJP memberikan contoh, ketika omzet seorang pedagang melewati Rp500 juta pada Maret, pemungutan PPh Pasal 22 mulai dilakukan pada April.

Contohnya, apabila pada April seller memiliki peredaran bruto yang menjadi dasar pemungutan sebesar Rp50 juta di satu marketplace, PPh Pasal 22 yang dipungut adalah Rp250 ribu. Jika pada platform lain terdapat peredaran bruto Rp25 juta, pungutannya menjadi Rp125 ribu. Contoh tersebut mengikuti simulasi yang diberikan DJP dalam penjelasan PMK 37 Tahun 2025.

Ke Mana Perhitungan Pajaknya Setelah Dipungut?

PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace tidak otomatis berarti seller membayar pajak dua kali. Perlakuannya bergantung pada skema perpajakan yang digunakan oleh pedagang.

Bagi wajib pajak yang menggunakan skema PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku, pungutan tersebut dapat menjadi bagian dari pelunasan PPh Final. Sementara bagi pedagang yang menggunakan tarif umum, PPh Pasal 22 yang telah dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Karena itu, seller perlu menyimpan dokumen transaksi dan bukti pemungutan yang tersedia dari marketplace. DJP menjelaskan bahwa invoice yang diterbitkan melalui sistem marketplace dapat dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Empat Marketplace Mulai Memungut pada Oktober 2026

DJP menunjuk empat penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pihak lain yang melakukan pemungutan PPh Pasal 22, yaitu PT Global Digital Niaga Tbk atau Blibli, PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia atau Lazada.

Semula ketentuan pemungutan melalui marketplace dijadwalkan berlaku pada 1 November 2026 setelah DJP mengumumkan penundaan implementasi sampai 31 Oktober 2026. Namun, setelah melakukan asesmen terhadap kesiapan sistem dan berdialog kembali dengan platform, DJP menyatakan empat marketplace tersebut telah siap sehingga pelaksanaan dimulai lebih awal pada 1 Oktober 2026.

PPh 22 Marketplace Bukan Pajak Baru

DJP menegaskan mekanisme ini bukan penciptaan jenis pajak baru. PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengubah mekanisme pemungutan, dari sebelumnya pedagang menyetorkan sendiri kewajiban tertentu menjadi dipungut melalui marketplace yang telah ditunjuk.

Dengan mekanisme tersebut, transaksi penjualan melalui platform digital menjadi bagian dari administrasi perpajakan yang dapat dipantau melalui sistem marketplace. Pemerintah juga menempatkannya sebagai upaya menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha yang berjualan secara online dan offline.

Selain seller dengan omzet sampai Rp500 juta yang memenuhi persyaratan, terdapat sejumlah transaksi yang dikecualikan dari pemungutan, antara lain jasa pengiriman atau ekspedisi tertentu, penjualan pulsa dan kartu perdana, transaksi tertentu atas emas, serta pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Ketentuan pengecualian tersebut mengikuti kategori yang diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Bagi seller yang mulai berjualan atau masih berada di bawah batas omzet Rp500 juta, hal utama yang perlu diperhatikan adalah memastikan data perpajakan serta surat pernyataan omzet telah disampaikan sesuai mekanisme marketplace. Sementara bagi seller yang telah melewati batas tersebut, pencatatan omzet dan dokumen pemungutan menjadi penting untuk memastikan kewajiban PPh tercatat sesuai skema pajaknya.