Skandal Pelecehan FH UI: Risiko Hukum dan Ancaman Kredibilitas Institusi

Rektor UI pantau Kasus FH UI

garudaglobal.net — Manajemen Universitas Indonesia (UI) kini menghadapi risiko reputasi serius setelah 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) mengakui keterlibatan mereka dalam praktik pelecehan seksual berbasis digital.

Skandal yang melibatkan mahasiswa angkatan 2023 ini mencuat sejak Minggu, 12 April 2026, dan langsung berdampak pada indeks kepercayaan publik terhadap institusi penghasil praktisi hukum tersebut.

Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengonfirmasi bahwa 16 pelaku telah mengakui perbuatan mereka yang melakukan objektifikasi seksual di platform digital.

“Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka,” tegas Dimas pada Senin, 13 April 2026.

Pengakuan kolektif ini memperjelas posisi subjek hukum dalam kasus ini, di mana tindakan tersebut mencakup perendahan martabat manusia melalui pesan digital yang terorganisir.

Eskalasi kasus di media sosial yang mencapai 12 juta tayangan memberikan tekanan eksternal yang signifikan bagi manajemen universitas untuk segera mengambil langkah disipliner.

Implikasi Pelanggaran UU ITE dan UU TPKS

Dekan FH UI, Dr. Parulian Paidi Aritonang, menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya intervensi hukum pidana di samping sanksi administratif akademik.

Baca Juga :  Pelibatan TNI Amankan Demo Tosari Proteksi Hub Transportasi Makro

Analisis internal menunjukkan adanya bukti tangkapan layar yang memuat konten tidak pantas, yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius dalam regulasi hukum siber.

“Fakultas menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana,” ungkap Parulian, Senin, 13 April 2026.

Pihak fakultas saat ini sedang melakukan verifikasi data secara cermat untuk memastikan apakah kasus ini akan diteruskan ke aparat penegak hukum berdasarkan UU TPKS atau UU ITE.

Mitigasi Risiko Reputasi Universitas

Rektor UI, Prof. Heri Hermansyah, menegaskan bahwa Rektorat akan memonitor ketat proses penanganan di tingkat fakultas guna menjamin standar kepatuhan hukum yang berlaku.

Krisis ini memaksa universitas untuk memperketat protokol pengawasan etika mahasiswa guna mencegah kerugian immaterial yang lebih besar terhadap nilai jual akademik UI di tingkat global.

Koordinasi hierarkis antara fakultas dan rektorat diharapkan mampu meredam volatilitas opini publik melalui transparansi hasil investigasi dalam beberapa hari ke depan.

Keputusan final terkait status akademik ke-16 mahasiswa tersebut akan menjadi parameter profesionalisme UI dalam menangani krisis moral di lingkungan pendidikan tinggi. ***

Baca Juga :  Skandal "Asas Perkosa" FH UI Ancam Reputasi Institusi Hukum Terkemuka
By Hari