garudaglobal.net — Eskalasi militer di Lebanon Selatan mencapai titik kritis bagi pasukan internasional setelah serangan artileri menghantam pos UNIFIL Indonesia dan menewaskan satu prajurit TNI.
Insiden fatal ini terjadi pada Minggu malam, 29 Maret 2026, di posisi penjaga perdamaian dekat Adshit al-Qusayr, Distrik Marjayoun. Laporan resmi mengonfirmasi satu personel gugur, satu kritis, dan dua lainnya luka ringan akibat ledakan proyektil di zona konflik tersebut.
Sektor keamanan internasional kini menyoroti kepatuhan terhadap hukum perang, mengingat posisi UNIFIL merupakan area terlarang bagi sasaran militer. Indonesia, sebagai kontingen terbesar dengan 1.200 personel, berada di garis depan risiko operasional ini.
Tuntutan Investigasi dan Akuntabilitas Global
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri merespons tegas insiden ini dengan menuntut transparansi penuh dari pihak-pihak yang bertikai di wilayah perbatasan Lebanon-Israel.
“Indonesia mengecam keras insiden tersebut dan menyerukan dilakukannya penyelidikan yang menyeluruh dan transparan,” tulis pernyataan resmi @Kemlu_RI pada Senin, 30 Maret 2026.
Implikasi Pelanggaran Resolusi Dewan Keamanan PBB
Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, menegaskan bahwa serangan terhadap personel perdamaian bukan sekadar insiden teknis, melainkan potensi kejahatan perang yang memiliki konsekuensi hukum berat.
“Serangan terhadap penjaga perdamaian adalah pelanggaran serius hukum humaniter internasional dan Resolusi DK PBB 1701, dan dapat merupakan kejahatan perang. Harus ada akuntabilitas,” tegas Juru Bicara Sekjen PBB, Stéphane Dujarric, pada 30 Maret 2026.
Hingga saat ini, UNIFIL masih melakukan investigasi forensik untuk menentukan asal-usul proyektil secara definitif. Proses repatriasi jenazah prajurit yang gugur tengah dikoordinasikan secara intensif guna memberikan penghormatan terakhir bagi sang penjaga perdamaian.***
